Korupsi, Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Ihya Ulumuddin
Nyono Suharli Wihandoko (batik) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, sesaat setelah hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun, Selasa (4/9/2018). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

“Yang namanya meeting of mind dalam Pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku, tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang. Itu sudah cukup didakwakan Pasal 12 huruf a,” kata jaksa Wawan.

Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa, Soesilo, berpendapat putusan hakim sudah sesuai harapan jika mengacu pada tuntutan jaksa yang dia nilai terlalu tinggi. Apalagi, dalam perkara ini kliennya penerima suap, bukan pemberi. “Kami pikir-pikir,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini diungkap KPK pada Februari 2018 lalu. Nyono ditangkap petugas KPK saat berada di Solo, Jawa Tengah, seusai menerima uang suap dari Inna Selistowati sebesar total Rp275 juta. Uang itu tanda terima kasih jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif. Saat ditangkap, KPK mengamankan uang suap Rp25 juta dan USD9.500 dari tangan Nyono.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

13 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

13 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

14 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal