“Yang namanya meeting of mind dalam Pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku, tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang. Itu sudah cukup didakwakan Pasal 12 huruf a,” kata jaksa Wawan.
Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa, Soesilo, berpendapat putusan hakim sudah sesuai harapan jika mengacu pada tuntutan jaksa yang dia nilai terlalu tinggi. Apalagi, dalam perkara ini kliennya penerima suap, bukan pemberi. “Kami pikir-pikir,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini diungkap KPK pada Februari 2018 lalu. Nyono ditangkap petugas KPK saat berada di Solo, Jawa Tengah, seusai menerima uang suap dari Inna Selistowati sebesar total Rp275 juta. Uang itu tanda terima kasih jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif. Saat ditangkap, KPK mengamankan uang suap Rp25 juta dan USD9.500 dari tangan Nyono.