SURABAYA, iNews.id – Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/9/2018). Nyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Selain kurungan 3,5 tahun, hakim Tipikor juga mencabut hak politik Nyono selama tiga tahun. Politisi Partai Golkar tersebut juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Nyono terbukti menerima suap sebesar Rp25 juta untuk penetapan jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif anak buahnya, Inna Silestowati.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (uap). Menjatuhkan pidana kurungan tiga tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Unggul Warso Mukti, Selasa (4/9/2018).
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun plus denda Rp300 juta subsider tiga tahun kurungan. Terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan primer. “Karena itu, kami langsung banding,” kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Dia mengatakan, sejak awal sidang pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang meneguhkan dakwaan primer atas perbuatan terdakwa. Tetapi hakim lebih menekankan putusannya pada dakwaan kedua atau subsider. Dia mengambil contoh kesepakatan antara terdakwa dengan penyuap yang tidak disertai pertemuan saat suap berlangsung.