KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jatim Jadi Saksi Kasus Sahat Simanjuntak, Ini yang Didalami

Antara
KPK memanggil tiga anggota DPRD Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Sahat Tua Simanjuntak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada 14 Desember 2022 lalu.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

6 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

7 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

9 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

16 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal