KPK menyita uang Rp5,6 miliar hingga logam mulia dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. (Foto: Antara)
Saiful Ilah dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.