Langgar Kode Etik Profesi, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing 9 Bulan

Lukman Hakim
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto, ketika itu kata Alwan, teradu meminta sejumlah uang kepadanya.

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto katanya untuk memilih hakim dan putusan sela.

“Biaya untuk memilih Majelis Hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp60 juta dan untuk membiayai putusan sela dia juga meminta Rp200 juta,” ujar Alwan.

Dari jumlah Rp260 juta belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang diminta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada.

"Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp5 miliar," ucapnya.

Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun timnya malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

3 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

6 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

9 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

1 bulan lalu

Tim Advokat Hotman 911 Dampingi Hukum Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal