Langgar PPKM, Pentas Wayang Kulit Oknum Anggota DPRD Tulungagung Dibubarkan Paksa

Antara
Satgas Covid-19 Tulungagung membubarkan paksa pentas wayang kulit yang digelar oknum anggota DPRD. (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan paksa pentas wayang kulit yang digelar oknum anggota DPRD. Pembubaran paksa karena wayangan tersebut dinilai melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.

"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (22/8/2021).

Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota Dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.

Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.

"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.

Wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, oknum anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
23 hari lalu

Tragis! Nenek 74 Tahun di Tulungagung Tewas saat Bakar Daun Jati Kering

25 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

29 hari lalu

Jenazah Sopir Truk Korban KM Virgo 8 Teridentifikasi, Dipulangkan ke Tulungagung

1 bulan lalu

Viral Dugaan Pembakaran Lahan Libatkan Oknum Anggota DPRD Mempawah, Polisi Bergerak

1 bulan lalu

Ratusan Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Diduga Keracunan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal