Mabes Polri Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Pasuruan, 3 Pelaku Ditangkap 

Jaka Samudra
Mabes Polri gerebek tiga gudang penimbunan BBM bersubsidi di Kota Pasuruan. (ilustrasi).

Wakil Direktur Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, menambahkan, kejahatan para pelaku ini berlangsung sejak 2016 lalu. Modusnya dengan memborong BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, kemudian memindahkannya ke gudang penyimpanan. 

Sementara itu, total solar bersubsidi yang berhasil diamankan dari ketiga gudang yakni 110.000 liter. Kemudian pelat nomor palsu dan beberapa barang dokumen penting. 

"Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan keuntungan Rp660 juta," katanya. 

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

AKBP Ardi Kurniawan Pamit dari Polres Jombang sebelum Tinggalkan Kota Santri

7 hari lalu

Polisi Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Selatan, 2,3 Ton BBM Disita

9 hari lalu

Kebakaran Hebat di Bojonegoro, Gudang Pengeringan Tembakau Hangus Dilalap Api

10 hari lalu

Kebakaran Gudang Kawasan Industri Delta Silicon 3 Cikarang, Hydrant Sempat Macet

12 hari lalu

Gudang Pengolahan Barang Bekas di Nganjuk Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal