Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni dari Lapas Porong

Lukman Hakim
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Jumat (7/1/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Diketahui, Saiful Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 2020 silam. Saat itu, Saiful diduga menerima suap. 

Pada perjalananya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah pada Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Dia lantas mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

16 hari lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

16 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

16 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

16 hari lalu

Tak Kuasa Menahan Rindu, Bocah di Situbondo Kayuh Sepeda demi Peluk Ayah di Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal