Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Muhammadiyah

Mukhtar Bagus
Mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara kasus pengancaman warga Muhammadiyah di PN Jombang, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

Menanggapi vonis tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Abdul Wakhid mengaku kecewa.

Sebab, yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa tapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Apalagi, statusnya saat itu adalah ASN.

“Kami dari PDM Jombang akan melapor ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Toko Grosir di Jombang Terbakar Hebat Dilempar Molotov oleh OTK, Polisi Periksa CCTV

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Jombang, Pelaku Cemburu Wanita Disukainya Didekati Korban

57 tahun lalu

Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga Korban

57 tahun lalu

Terungkap Identitas Pria Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Jombang, Warga Kediri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal