Menanggapi vonis tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Abdul Wakhid mengaku kecewa.
Sebab, yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa tapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Apalagi, statusnya saat itu adalah ASN.
“Kami dari PDM Jombang akan melapor ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya,” katanya.