JOMBANG, iNews.id – Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin divonis satu tahun penjara oleh majelsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).
Terdakwa kasus pengancaman dan pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu juga dikenai denda sebesar Rp10 juta.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Bambang Setyawan mengatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanudin terbukti bersalah karena telah memosting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanudin dan denda Rp10 juta,” kata majelis hakim.
Atas vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.