Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Muhammadiyah

Mukhtar Bagus
Mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara kasus pengancaman warga Muhammadiyah di PN Jombang, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)

JOMBANG, iNews.idMantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin divonis satu tahun penjara oleh majelsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

Terdakwa kasus pengancaman dan pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu juga dikenai denda sebesar Rp10 juta.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Bambang Setyawan mengatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanudin terbukti bersalah karena telah memosting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanudin dan denda Rp10 juta,” kata majelis hakim.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Toko Grosir di Jombang Terbakar Hebat Dilempar Molotov oleh OTK, Polisi Periksa CCTV

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Jombang, Pelaku Cemburu Wanita Disukainya Didekati Korban

57 tahun lalu

Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga Korban

57 tahun lalu

Terungkap Identitas Pria Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Jombang, Warga Kediri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal