Mediasi Buntu, Proses Hukum 8 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Berlanjut

Avirista Midaada
Tersangka perusakan Kantor Arema FC. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Sebelumnya, aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023). Massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC. 

Polisi lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas aksi demonstrasi itu. Sebanyak lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan

Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara satu tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

9 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

9 hari lalu

Demo di Depan Kantor Bupati Gowa Ricuh, Massa Terobos Gerbang

20 hari lalu

Demo Kelompok Tani di Kisaran Ricuh, Sejumlah Orang Terluka dan Mobil Rusak

24 hari lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal