Mediasi Buntu, Proses Hukum 8 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Berlanjut

Avirista Midaada
Tersangka perusakan Kantor Arema FC. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Sebelumnya, aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023). Massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC. 

Polisi lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas aksi demonstrasi itu. Sebanyak lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan

Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara satu tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

29 hari lalu

Demo di Jombang, Mahasiswa Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

29 hari lalu

Mahasiswa di Surabaya Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Ekonomi dan Evaluasi MBG

31 hari lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

31 hari lalu

Demo di Konawe Ricuh, Massa Gunakan Truk Jebol Gerbang Kantor Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal