Memilukan, Anak 15 Tahun di Probolinggo Diperkosa Ayah Tiri sejak SD hingga Lulus SMP

Hana Purwadi
Pemerkosa anak tiri, Saniman (44), diperiksa anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Jatim, Selasa pagi (22/10/2019). (Foto: iNews/Hana Purwadi)

“Pelaku sudah berulang kali mencabuli putri tirinya hingga lulus SMP dan saat ini putus sekolah. Kami langsung mengamankan pelaku,” kata Isyana.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tergoda melihat tubuh korban saat tidur di kamar. “Saya bersalah, saya melakukannya sejak dia SD sampai sekarang. Saya kasih uang ke dia, kadang Rp20.000, kadang Rp50.000,” kata Saniman.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
31 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

1 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

1 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

2 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal