Modal Bujuk Rayu, Mantan Muncikari Tipu Juragan Kaya di Probolinggo

Hana Purwadi
Polisi menahan mantan muncikari asal Batam yang diduga terlibat aksi penipuan. (Foto: iNews/Hana Purwadi).

"Setelah mendapati uang dan emas korban, pelaku kemudian melarikan diri. Kami berhasil menangkapnya di Lumajang," ujar Gandi.

Tersangka, Dwi Retno mengatakan, dulunya dia bekerja sebagai muncikari di Batam. Namun karena usaha prostitusi tempatnya bekerja bangkrut, dia kemudian beraksi di sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Lumajang, Jawa Timur.

"Uangnya buat foya-foya," kata Retno.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini polisi terus mendalami kasus tersebut, dan warga diminta melapor bila menjadi korban pelaku.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

9 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

20 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

23 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

28 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal