Modus Rayuan Gombal, Oknum Staf Bawaslu Jombang Perkosa Adik Ipar Masih Siswi SMA

Tim iNews.id
Ilustrasi oknum staf Bawaslu Jombang perkosa adik ipar dengan modus rayuan gombal. (Foto: Ist)

"Pelaku menyampaikan lebih memprioritaskan korban dari pada istrinya dan pelaku menyatakan menyukai korban," katanya.

Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri hingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Seusai kejadian, ayah korban curiga melihat gelagat anaknya. Dari situlah semua perbuatan bejat MFI terbongkar sehingga ayah korban melapor ke Polres Jombang.

Mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyelidiki kasus hingga menangkap pelaku di Jalan Wahid Hasyim Jombang.

Atas perbuatannya, pelaku MFI dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

57 tahun lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Masuk Kolong Truk hingga Terseret 200 Meter di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal