Polisi mengungkap motif pembunuhan keji gadis tanpa busana di Lumajang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Akibat perbuatan kejinya, Arif kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.