Napi Teroris Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

Okezone
Syaiful Islam
Terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh bersama istrinya Gina Gutieres Luceno yang resmi menyandang status WNI dari Kemenkumham, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

Menurutnya, Umar Patek mengaku sangat senang dengan adanya usulan pembebasan bersyarat tersebut. Bahkan dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat. Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, saudara Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI," katanya.

Umar Patek merupakan terpidana teroris dalam kasus bom Bali 2002. Dia divonis hukuman 20 tahun penjara. Saat itu, Umar Patek merupakan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), yang paling dicari pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

19 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

23 hari lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

2 bulan lalu

37 Mantan OPM di Papua Barat Kembali ke Pangkuan NKRI, Cium Bendera Merah Putih

6 bulan lalu

Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo, Ratusan Remaja dan 232 Motor Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal