Nenek 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Kasus Pemalsuan Akta Autentik, Kuasa Hukum Banding

Sindonews.com
Lukman Hakim
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah, maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu instruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.

Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. Bahkan hakim mengatakan di tempat itu katanya keseluruhannya eigendom.

“Klaim hakim itu saya kira secara sepihak. Saya anggap putusan tadi kurang adil padahal klien kami itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Nenek 80 Tahun Penjual Telur Asin di Jember Ditipu Pembeli, Dibayar Pakai Uang Mainan

12 hari lalu

Rumah Roboh di Sragen, Nenek 82 Tahun Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan

22 hari lalu

Nenek di Situbondo Kena Peluru Nyasar Senapan Angin, Luka di Lengan dan Dahi

23 hari lalu

Jambret Sadis Berjaket Ojol Seret Nenek di Semarang Ditangkap, Gasak Uang Rp180.000

1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal