Nenek 82 Tahun di Surabaya Divonis 43 Hari Kasus Pemalsuan Akta Autentik, Kuasa Hukum Banding

Sindonews.com
Lukman Hakim
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)

“Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah, maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu instruksi Bu Lurah lho,” kata Sahlan.

Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan adanya sengketa perdata yang masih berjalan. Bahkan hakim mengatakan di tempat itu katanya keseluruhannya eigendom.

“Klaim hakim itu saya kira secara sepihak. Saya anggap putusan tadi kurang adil padahal klien kami itu ada surat letter C dan perkara perdata sampai saat ini masih berjalan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

11 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

12 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

26 hari lalu

Nenek di Pangkep Bersimbah Darah Diduga Dirampok, Modus Pelaku Minta Air Minum

29 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal