Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk Pasir di Bangkalan Terancam 4 Tahun Penjara

Taufik Syahrawi
Sopir truk di Bangkalan, RH, saat diinterogasi petugas Polres Bangkalan atas kepemilikan sabu seberat tujuh gram. (Foto: Taufik Syahrawi)

Menurut Wiwit, selain berprofesi sebagai sopir truk pasir, RH juga mengedarkan narkoba di wilayah Bangkalan. Barang itu diakui RH diperoleh dari temannya, JK, di wilayah Surabaya yang kini menjadi target buruan polisi.

"Tersangka tersebut merupakan sopir truk yang membawa pasir dari Porong ke Bangkalan, mereka pengedar yang sering mengambil sabu tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di bangkalan. Sudah kita pantau dia," kata dia.

Hanya saja, kata Wiwit, dalam penangkapan itu pihaknya cuma berhasil mengamankan sabu seberat tujuh gram. Padahal berdasarkan pemantauan, total sabu yang dimiliki kedua tersangka seberat 10 gram.

Dia menduga, sisa tiga gram sabu tersebut sudah telanjur dijual oleh para tersangka.

"Sabunya kurang lebih 7 gram, harusnya 10 gram target kita tapi sudah telanjur terjual," ucap Wiwit.

Akibat perbuatannya, RH dan EA dijerat Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Buruh Pabrik di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Terekam CCTV, Sopir Kabur Usai Kejadian

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Ratusan Sopir Truk Tutup Jalur Jombang-Surabaya, Protes Kerap Ditilang saat Parkir

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal