Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Antara
Dosen Unej RH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jember beberapa pekan lalu (ANTARA/Zumrotun Solichah)

JEMBER, iNews.id - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/10/2021).

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU seusai persidangan.

Menurutnya, jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya.

Dia mengatakan, alasan terdakwa melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa. Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi dan barang buktinya tindakan itu merupakan cabul.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

1 bulan lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

10 bulan lalu

Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan

11 bulan lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

12 bulan lalu

Tangan Kanan Ratu Narkoba Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara, Terlibat Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal