Oknum Kades di Sampang Dijebloskan ke Penjara, Korupsi BLT DD Rp260 Juta

Diwan Mohammad Zahri
Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi berikan keterangan terkait penahanan oknum kades tersangka korupsi BLT-DD. (Foto: Kejari Sampang)

"Berkas kedua tersangka yakni kades dan bendahara Desa akan segera dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan," katanya.

Atas perbuatannya, kades MJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Barang bukti yang kami amankan meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ), data administrasi keuangan desa, data penerima BLT Covid-19 serta uang tunai kurang lebih Rp260 juta," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sampang Gempar! Menantu Bacok Mertua hingga Tewas gegara Setel Musik Keras

10 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

26 hari lalu

Pria di Sampang Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tidak Diberi Uang

26 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sampang, 3 Orang Luka Berat

29 hari lalu

Suara Gemuruh di Lahan Tembakau Sampang Masih Misterius, Tim ESDM Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal