MADIUN, iNews.id - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Satreskrim Polres Madiun Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai pembakaran dan mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan balitanya, AGF, Senin (26/10/2026) pagi. Polisi memeriksa tungku yang baru dibangun di halaman belakang rumah serta sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatan.
Petugas harus membuka paksa rumah di Jalan Kunir Nomor 13, Kota Madiun, yang diduga menjadi lokasi pembakaran dan mutilasi kedua korban. Setelah masuk, polisi bersama tim Labfor memeriksa halaman belakang rumah yang diduga digunakan untuk membakar jenazah ibu dan anak tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tungku yang diduga baru dibangun, palu dalam kondisi bengkok, kacamata, serta sejumlah benda lain. Penemuan tersebut diperiksa untuk membantu penyidikan kasus yang menjerat Dwi Bagus Martono, suami siri Dini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari percekcokan antara Dini dan Bagus di kamar Hotel Mataram, tempat keduanya menginap pada 20 September 2026. Pelaku diduga mencekik Dini hingga tewas.
Setelah itu, pelaku membawa jenazah Dini menggunakan tas tidur atau sleeping bag. Dia juga mengajak AGF menuju rumah orang tuanya yang kosong di Jalan Doho, Gang Tentrem, Kota Madiun.