MALANG, iNews.id - Polres Malang menyita 2.307 botol minuman keras (miras) dalam operasi cipta kondisi untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah dengan menyasar penjual serta titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli, hingga berdialog dengan pemilik usaha untuk mencegah peredaran miras ilegal kembali terjadi di lingkungan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan operasi cipta kondisi dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan agar miras ilegal tidak semakin mudah diperoleh masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Jumat (18/9/2026).
Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima polisi. Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran dikerahkan dalam penertiban tersebut.