Otak Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Suasana saat sidang putusan pembunuhan juragan rongsokan yang mayatnya dibakar di Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)

“Untuk satu poin kami dapat. Tetapi, berdasarkan yuris prudensi turut serta itu dikategorikan sejajar dan sama dengan pelaku. Jadi, untuk terdakwa satu kami terima, tapi untuk terdakwa dua kami akan banding,” katanya.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Kolil Askohar mengungkapkan akan memperjuangkan hak-hak terdakwa Priyono dan Dantok Narianto.

“Kami akan melakukan banding. Entah nanti banding itu diterima atau tidak, hanya Allah yang tahu. Kami akan memperjuangkan hak-hak kedua klien kami dan berharap mungkin seringan-ringannya 20 tahun,” katanya.

Sementara ibu korban, Misilah yang terlambat datang ke pengadilan langsung pingsan begitu tahu sidang vonis perkara pembunuhan anaknya selesai. Menurut keluarga, dia kecewa lantaran sidang digelar lebih awal dari jadwal dan tidak ada pemberitahuan.

Diketahui, Mei 2019 lalu, sesosok mayat ditemukan dalam kondisi terbakar di Hutan Kayu Putih, Mojokerto. Hasil identifikasi polisi, mayat tersebut yakni Eko Yuswanto, seorang juragan rongsokan.

Berdasarkan fakta penyelidikan, Eko dibunuh temannya Priyono. Dalam aksinya, Priyono dibantu rekannya Dantok, warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.(ihya’ ulumuddin/sholahudin)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

5 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

5 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

6 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

6 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal