Otak Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Suasana saat sidang putusan pembunuhan juragan rongsokan yang mayatnya dibakar di Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Sidang putusan kasus pembunuhan juragan rongsokan dengan kondisi mayat dibakar berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Senin (4/11/2019) pagi. Terdakwa Priyono yang merupakan otak pelaku kejahatan divonis Majelis Hakim dengan hukuman mati. Sementara terdakwa Dantok Narianto divonis pidana 20 tahun penjara.

Dalam sidang pembunuhan, kedua terdakwa masing-masing dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Priyono dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua PN Mojokerto Joko Waluyo, Senin (4/11/2019).

Vonis dijatuhkan karena Priyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Tak hanya itu, dia juga menghilangkan jenazah dengan cara membakar dengan maksud untuk menyembunyikan kematian korban.

Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono mengaku menerima vonis terdakwa satu yakni Priono. Namun akan melakukan banding terkait vonis terdakwa dua (Dantok Narianto).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

5 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

5 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

6 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

6 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal