Menurut Taufik, Sahat melalui Bagus diduga menerima uang secara bertahap atau ijon dengan total sedikitnya Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka.
Secara terrinci, AY diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar. RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar.
Sementara MF diduga menyetor Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar. KPK juga mengungkap adanya praktik pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan. Menurut penyidik, setiap dana hibah yang diterima kelompok masyarakat dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.
"Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal," kata Taufik.