Pelaku Tabrak Lari 2 Mahasiswa hingga Tewas di Pasuruan Tertangkap

Jaka Samudra
Pelaku tabrak lari dua mahasiswa hingga tewas di Pasuruan saat di Mapolres Pasuruan, Jumat (29/7/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

Ironisnya, pelaku tidak berhenti dan berusaha menolong korban, tetapi justru melarikan diri. "Pelaku ini tahu telah menabrak dan mengetahui korbannya tergeletak bersimbah darah. Tetapi malah ditinggal lari," katanya. 

Sementara itu, pelaku AS berdalih tidak mengetahui telah menabrak kedua korban. "Saya lari karena panik. Saya juga tidak merasa menabrak," katanya. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

5 hari lalu

Pria di Jombang Hilang Usai Kecelakaan, Ditemukan Tewas di Bawah Eceng Gondok Sungai Brantas

9 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

9 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

9 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal