Pelaku Tabrak Lari 2 Mahasiswa hingga Tewas di Pasuruan Tertangkap

Jaka Samudra
Pelaku tabrak lari dua mahasiswa hingga tewas di Pasuruan saat di Mapolres Pasuruan, Jumat (29/7/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

Ironisnya, pelaku tidak berhenti dan berusaha menolong korban, tetapi justru melarikan diri. "Pelaku ini tahu telah menabrak dan mengetahui korbannya tergeletak bersimbah darah. Tetapi malah ditinggal lari," katanya. 

Sementara itu, pelaku AS berdalih tidak mengetahui telah menabrak kedua korban. "Saya lari karena panik. Saya juga tidak merasa menabrak," katanya. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

8 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

12 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

14 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

14 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal