Pelaku Tabrak Lari 2 Mahasiswa hingga Tewas di Pasuruan Tertangkap

Jaka Samudra
Pelaku tabrak lari dua mahasiswa hingga tewas di Pasuruan saat di Mapolres Pasuruan, Jumat (29/7/2022). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

Ironisnya, pelaku tidak berhenti dan berusaha menolong korban, tetapi justru melarikan diri. "Pelaku ini tahu telah menabrak dan mengetahui korbannya tergeletak bersimbah darah. Tetapi malah ditinggal lari," katanya. 

Sementara itu, pelaku AS berdalih tidak mengetahui telah menabrak kedua korban. "Saya lari karena panik. Saya juga tidak merasa menabrak," katanya. 

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

57 tahun lalu

Kabur Usai Tabrak 4 Motor, Pengemudi Avanza di Tarakan Diamuk Warga Usai Tertangkap

57 tahun lalu

6 Tahanan Kejaksaan Kabur saat Perjalanan ke PN Pekanbaru, 3 Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal