Pelaku yang Lempar Kotoran ke Petugas Covid-19 di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

Sony Hermawan
ilustrasi petugas medis. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Pelaku pelemparan kotoran terhadap Tim Covid-19 Puskesmas Sememi, Kota Surabaya terancam pasal berlapis. Beberapa di antaranya Pasal 14 Undang-Undang Tahun 1984 tentang Penularan Wabah serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Kedua pasal tersebut bisa dikenakan karena pelaku telah berbuat melawan hukum, menghalangi evakuasi terhadap pasien probable Covid-19. Selain itu, pelaku juga melecehkan petugas dengan melumurkan kotoran.

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenai pasal 212 KUHP karena melawan petugas negara,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (6/10/2020).

Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, pihaknya akan memeriksa pelaku bersama dua anggota keluarganya. Pemeriksaan ini baru bisa dilakukan karena beberapa hari sebelumnya mereka menjalani isolasi mandiri.

“Ketiganya kami periksa untuk melengkapi keterangan empat orang saksi sebelumnya,” ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

18 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

20 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

29 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

30 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal