Pelaku yang Lempar Kotoran ke Petugas Covid-19 di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

Sony Hermawan
ilustrasi petugas medis. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Pelaku pelemparan kotoran terhadap Tim Covid-19 Puskesmas Sememi, Kota Surabaya terancam pasal berlapis. Beberapa di antaranya Pasal 14 Undang-Undang Tahun 1984 tentang Penularan Wabah serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Kedua pasal tersebut bisa dikenakan karena pelaku telah berbuat melawan hukum, menghalangi evakuasi terhadap pasien probable Covid-19. Selain itu, pelaku juga melecehkan petugas dengan melumurkan kotoran.

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenai pasal 212 KUHP karena melawan petugas negara,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (6/10/2020).

Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, pihaknya akan memeriksa pelaku bersama dua anggota keluarganya. Pemeriksaan ini baru bisa dilakukan karena beberapa hari sebelumnya mereka menjalani isolasi mandiri.

“Ketiganya kami periksa untuk melengkapi keterangan empat orang saksi sebelumnya,” ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal