Pelanggar Lalin di Gresik Dibekuk Polisi karena Bawa 0,33 Gram Sabu

Ashadi Iksan
Tersangka diamankan petugas di Mapolsek Gresik Kota sambil menunjukan barang bukti satu poket sabu. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id – Seorang pelanggar lalu lintas di Gresik, Jawa Timur (Jatim) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu. Awalnya pelaku ditangkap karena melawan arus di Jalan Raya Samanhudi Gresik, Rabu (9/9/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.

Achmad Chudori, warga Dusun Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik berhasil ditangkap di Jalan Raya Abdul Karim. Awalnya, pelaku sempat dihadang oleh petugas dan diminta untuk kembali saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bukannya menjalankan arahan polisi, pelaku yang saat itu membonceng seorang teman bernama Ema justru kembali melanggar dengan menerobos jalur lain. Alhasil, polisi langsung melakukan pengejaran.

Akhirnya di Jalan Raya Abdul Karim, Kecamatan Gresik, laki-laki berambut gondrong itu diamankan. Seluruh kelengkapan surat kendaraan diperiksa.

Namun, gelagat pelaku mencurigakan. Korps Bhayangkara pun melakukan penggeledahan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal