Pembunuh Bocah 12 Tahun di Surabaya Menangis, Ini Pengakuannya kepada Polisi 

Lukman Hakim
Jenazah JS, korban pembunuhan berada di tempat persemayaman, Sabtu (5/6/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

"Tersangka memukulkan paving ke arah leher dan kepala korban JM sebanyak 4 (empat) kali dari sisi kanan korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan," Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua anak tersangka bermain dengan korban JM diluar kamar kos. "Pelaku mengambil Handphone (HP) itu untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi," ujarnya. 

Pada perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti WBPM satu buah paving dan hasil autopsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.  

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 45 Orang Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, Didominasi WN China

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal