Pembunuh Teman Dekat Mantan Istri di Gresik Diancam 7 Tahun Penjara

Ashadi Iksan
Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (25/8/2020). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Ancaman tujuh tahun penjara menanti terdakwa pembunuh teman dekat mantan istri, Yendi alias Hendi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (25/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.

JPU Siluh Candrawati saat membacakan berkas dakwaan menjelaskan, terdakwa menganiaya korban Hadi Kirana Saputra di Taman Prambangan. Motifnya, terdakwa cemburu karena mantan istrinya dekat dengan korban. Dia mendapati ada percakapan antara korban dengan mantan istri, Rini Trisanti.

Diceritakan, pada Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa hendak ke rumah mantan istrinya di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Namun, saat itu Rini tidak ada di rumah. Kondisi rumahnya ditutup.

Terdakwa langsung pergi ke warung dekat dengan Rusunawa Gulamantung. Hasilnya sama, Rini tidak ada di lokasi. Setelah ditanyakan, ternyata Rini sedang ke pasar untuk membeli seragam sekolah anak.

Lantaran tak kunjung ketemu, terdakwa kembali ke rumahnya di wilayah GKB untuk mengambil sertifikat tanah. Selanjutnya dia berangkat ke Surabaya untuk jual beli tanah. Tapi, usahanya gagal karena tidak ada kesepakatan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Massa Luruk Polsek Beji Pasuruan, Tuntut Polisi Penganiaya Warga hingga Tewas Dipecat

1 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

2 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

2 hari lalu

Warga Mimika Tewas Dibunuh di Kwamki Narama, Puluhan Panah Tertancap di Tubuhnya

4 hari lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal