GRESIK, iNews.id - Ancaman tujuh tahun penjara menanti terdakwa pembunuh teman dekat mantan istri, Yendi alias Hendi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (25/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
JPU Siluh Candrawati saat membacakan berkas dakwaan menjelaskan, terdakwa menganiaya korban Hadi Kirana Saputra di Taman Prambangan. Motifnya, terdakwa cemburu karena mantan istrinya dekat dengan korban. Dia mendapati ada percakapan antara korban dengan mantan istri, Rini Trisanti.
Diceritakan, pada Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa hendak ke rumah mantan istrinya di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Namun, saat itu Rini tidak ada di rumah. Kondisi rumahnya ditutup.
Terdakwa langsung pergi ke warung dekat dengan Rusunawa Gulamantung. Hasilnya sama, Rini tidak ada di lokasi. Setelah ditanyakan, ternyata Rini sedang ke pasar untuk membeli seragam sekolah anak.
Lantaran tak kunjung ketemu, terdakwa kembali ke rumahnya di wilayah GKB untuk mengambil sertifikat tanah. Selanjutnya dia berangkat ke Surabaya untuk jual beli tanah. Tapi, usahanya gagal karena tidak ada kesepakatan.