"Saat itulah terjadi penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang hingga kepalanya membentur aspal berakibat pingsan," ujar Siluh.
Tidak berhenti di situ, terdakwa juga mengambil handphone korban sebagai bukti ada percakapan antara korban dengan Rini.
Dalam persidangan itu, terdakwa tidak membantah sedikit pun dakwaan tersebut. Majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Hariadi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi