Pembunuhan Penata Busana di Jember Bermotif Utang, Ini Kronologinya

Bambang Sugiarto
Kapolres Jember AKBP Aris S menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penata busana.(Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

“Begitu korban tewas, ketiga pelaku langsung kabur. Mereka mengambil kunci mobil korban di dalam kamar, lantas membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah,” katanya.

Aris mengatakan, ketiga pelaku tergiur dengan mobil korban karena biasa diparkir di depan rumah. Sementara korban juga tinggal seorang diri.

“Begitu pelaku kepepet urusan utang, timbul niat jahat untuk menguasai,” katanya.

Atas tindakan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 339 dan 340 tentang Perampokan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Diketahui, tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang penata busana Satriyo Leonardo Gery (36) diringkus aparat Polres Jember. Mereka tertangkap saat hendak menjual mobil milik korban di kawasan Ledokombo Jember. Saat itu, polisi berpura-pura sebagai calon pembeli. Dalam penangkapan itu, polisi juga menembak dua dari tiga pelaku di bagian kaki.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

57 tahun lalu

7 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal