Pemilik Warkop Jadi Tersangka Kericuhan Patroli PPKM Darurat di Surabaya

Nur Syafei
Lukman Hakim
Pemilik warkop yang diduga memprovokasi warga hingga memicu kericuhan warga saat patroli PPKM Darurat di Surabaya dijemput petugas, Minggu (11/7/2021). (Foto: MNC Portal/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Pemilik warung kopi (warkop) berinisial E ditetapkan tersangka kasus perusakan dua kendaraan petugas saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM( Darurat di Bulak Banteng, Kota Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam. 

Tersangka E yang diduga memprovokasi warga hingga terjadi perusakan mobil patrol itu dijemput di rumahnya oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021) sore.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni dari Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021). 

Saat itu, petugas mendapati warung kopi (warkop) yang belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. 

"Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas," katanya, Minggu (11/7/2021).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Surabaya, Sopir Terjepit Kabin

57 tahun lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Gudang Mebel di Surabaya, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal