Pemilik Warkop Jadi Tersangka Kericuhan Patroli PPKM Darurat di Surabaya

Nur Syafei
Lukman Hakim
Pemilik warkop yang diduga memprovokasi warga hingga memicu kericuhan warga saat patroli PPKM Darurat di Surabaya dijemput petugas, Minggu (11/7/2021). (Foto: MNC Portal/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Pemilik warung kopi (warkop) berinisial E ditetapkan tersangka kasus perusakan dua kendaraan petugas saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM( Darurat di Bulak Banteng, Kota Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam. 

Tersangka E yang diduga memprovokasi warga hingga terjadi perusakan mobil patrol itu dijemput di rumahnya oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (11/7/2021) sore.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni dari Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021). 

Saat itu, petugas mendapati warung kopi (warkop) yang belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. 

"Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas," katanya, Minggu (11/7/2021).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

3 hari lalu

Hobi Jadi Cuan! Pria di Surabaya Raup Omzet Rp18 Juta dari Ternak Blackthroat

5 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 3 Tempat Usaha di Surabaya, Diduga Dipicu Kebocoran Elpiji

8 hari lalu

Viral Rumah Unik Setipis Tisu di Surabaya, Lebarnya di Paling Ujung Cuma 60 Cm

9 hari lalu

Viral! Buaya Muncul di Depan Pemancing di Sungai Jagir Surabaya, Warga: Hitam Gede

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal