Pemkot Malang Tetapkan 9 Objek Cagar Budaya, Ada Hotel Bekas Markas Freemason

Avirista Midaada
Bangunan bekas markas Freemason menjadi satu dari sembilan benda dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Sembilan benda dan bangunan di Kota Malang ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifkat cagar budaya secara simbolis oleh Wali Kota Malang Sutiaji kepada instansi pengelola dan pemilik aset. 

Penetapan sembilan cagar budaya ini menambah daftar koleksi benda dan bangunan cagar budaya di Kota Malang menjadi 78 aset dalam rentang waktu 2018-2022. 

Sembilan aset cagar budaya baru tersebut, yakni Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Selain itu, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.

Salah satu yang menarik yakni kostum panggung Dara Puspita, band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tour di Asia dan Eropa. Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970 silam, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.

Sementara itu, untuk kategori bangunan, salah satunya yakni Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933. Gedung ini sengaja dibangun sebagai markas komunitas Freemason dengan arsitekturnya bergaya Jawa Belanda. Sang perancang yakni Ir Mulder dengan arsitektur Niewe Bowen, dengan ciri utama berbentuk kubus dan beratap lurus.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal