Pemkot Malang Tetapkan 9 Objek Cagar Budaya, Ada Hotel Bekas Markas Freemason

Avirista Midaada
Bangunan bekas markas Freemason menjadi satu dari sembilan benda dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya. (Avirista Midaada).

Selama masa penjajahan dan perjuangan melawan Belanda, gedung ini difungsikan sebagai pemancar milik Belanda. Kemudian diambilalih dan difungsikan sebagai Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang di tahun 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini.

Setelah RRI pindah ke Jalan Candi Panggung, bangunan ini kemudian difungsikan sebagai hotel. Namun barulah pada 2015 lalu, Hotel yang bernama Graha Cakra berubah nama menjadi Shalimar Hotel. Sebelumnya pada tahun 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya termasuk di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, apresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.

"Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema," ucap Sutiaji, saat menyerahkan sertifikat aset cagar budaya, pada Jumat (20/5/2022).

Sutiaji mengatakan, banyaknya penetapan aset cagar budaya dikarenakan adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Regulasi itu menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal