Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Ihya Ulumuddin
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (istimewa).

Menurut Agus, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100.000. Besaran denda tersebut berlaku flat.
 
Dia menjelaskan bahwa peraturan ini sengaja dibikin untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Di samping itu, supaya putra-putrinya itu bisa segera mendapatkan akta kelahiran, karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting ke depannya.
 
“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akte kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.
 
Oleh karena itu, mengingat pentingnya surat akta kelahiran, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya. Dia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa Tiba di RS Bhayangkara Surabaya

2 hari lalu

Kesaksian Penumpang Selamat Detik-Detik Mencekam Kebakaran KM Mutiara Sentosa II 

4 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

4 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

4 hari lalu

4 Mal Besar di Surabaya Dipasangi Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal