Pemkot Surabaya Hapus Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran

Ihya Ulumuddin
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus denda keterlambatan pelaporan kelahiran. Kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2023. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, mengatakan, penghapusan denda administrasi itu berdasarkan Instruksi wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022. 
 
“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus, Selasa (3/1/2023).
 
Dia memastikan, penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran. Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. 

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa Tiba di RS Bhayangkara Surabaya

1 hari lalu

Kesaksian Penumpang Selamat Detik-Detik Mencekam Kebakaran KM Mutiara Sentosa II 

4 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

4 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

4 hari lalu

4 Mal Besar di Surabaya Dipasangi Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal