Penampakan Uang Rp7,5 Miliar Dikembalikan 2 Tersangka Kredit Macet Bank Jatim

Lukman Hakim
Kejari Tanjung Perak, Kota Surabaya menerima dana pengembalian sebesar Rp7,5 miliar kasus kredit macet Bank Jatim. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menerima uang senilai Rp7,5 miliar hasil pengembalian kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Uang miliaran rupiah itu dikembalikan dua tersangka yakni, HK dan BK.

BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan tersangka melalui penasihat hukumnya di Kantor Kejari Tanjung Perak.

PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage).  

“Jumlah uang yang dikembalikan tersangka ini sudah jumlah total kerugian negara,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Dia menjelaskan, Kejari Tanjung Perak dalam soal penanganan kasus korupsi, tidak hanya fokus pada memenjarakan tersangka, tapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan adanya pengembalian kerugian negara, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan kami nyatakan lengkap dan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” kata Kalbu.

Dia menegaskan, pengembalian keuangan negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut kedua tersangka. ‘Tentunya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan pimpinan, tentunya akan menjadi pertimbangan karena itikad baik dari tersangka juga perlu kita apresiasi,” ucapnya.

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Sedangkan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Kasus ini bermula pada tahun 2011. Saat itu, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
23 jam lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

7 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

16 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal