Penderita Gangguan Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2019

Ihya Ulumuddin
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam memberikan salinan DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu, Rabu (14/11/2018) lalu. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

“Lepas kemudian ketika hari H tanggal 17 April yang bersangkutan sembuh, maka mereka bisa saat itu juga menggunakan hak pilihnya. Tetapi ketika yang bersangkutan masih belum sembuh, ada gangguan, ya tentu yang bersangkutan tidak bisa kita berikan hak pilih,” paparnya.

Anam menjelaskan, sebagaimana diatur dalam undang undang, semua masyarakat, semua penduduk, memiliki hak pilih. Kualifikasinya berusia 17 tahun atau lebih dan sudah atau pernah kawin.

Untuk diketahui, KPU Jatim telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) kedua untuk Pemilu 2019. Jumlahnya mencapai 31.011.960 pemilih, meliputi 15.264.920 pemilih laki-laki dan 15.747.040 perempuan. Jumlah DPT ini sudah termasuk penyandang disabilitas dan gangguan jiwa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Konsolidasi Dini, Perindo Surakarta Targetkan Kursi di Setiap Dapil pada Pemilu 2029

18 hari lalu

Karawang Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah

19 hari lalu

Perindo Temui KPU Jatim, Bahas Konsolidasi Partai dan Kesiapan Pemilu 2029

3 bulan lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

5 bulan lalu

Duel Maut Kerabat di Pangkep, Pria Diduga ODGJ Tewas Disabet Kayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal