Pendeta Hanny Layantara Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Hari Tambayong
Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, tempat sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara.(foto:iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Pendeta Hanny Layantara menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung tertutup di PN Surabaya, Senin, (14/9/2020).

JPU juga menuntut pendeta Hanny Layantara dengan denda Rp100 juta atau pengganti hukuman penjara enam bulan.

Dalam amar tuntutan, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan merusak masa depan korban. JPU juga menyebut terdakwa selalu berkelit dan tidak mengakui secara terus terang pencabulan yang dilakukan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Abdurrachman Saleh menyatakan tuntutan tersebut merupakan hak JPU. Kendati demikian, pihak terdakwa akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

12 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

12 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

12 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

29 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal