Pendeta Hanny Layantara Terpidana Kasus Pencabulan Dipindahkan ke Rutan Medaeng

Sindonews
Lukman Hakim
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng. (FOTO: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Pendeta Hanny Layantara dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Medaeng, Jumat (2/10/2020). Pemindahan ini setelah Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Johanis Hehamony menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Senin (21/9/2020).

Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih subsider Pasal 294 KUHP. Selain hukuman 10 tahun penjara, Hanny Layantara juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana Hanny Layantara dipindahkan penahanannya dengan naik bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, dia menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

Di dalam bus itu, Pendeta Hanny Layantara bersama dengan 34 tahanan yang lain. Dia tampak mengenakan topi merah, kaus kuning dibalut rompi warna merah bertuliskan Kejari Surabaya. Pendeta berusia 68 tahun ini lalu turun dari bus tahanan dan berjalan memasuki halaman dalam Rutan Medaeng.

Di tempat ini, Hanny Layantara harus didudukkan bersama para tahanan yang sudah datang sebelumnya. Mereka menunggu giliran dimasukkan ke dalam Rutan Medaeng. Sebelum memasuki pintu I Rutan Medaeng, Hanny Layantara disemprot disinfektan terlebih dahulu sesuai protokol.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

4 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

7 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

18 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

18 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal