"Ternyata korban tewas sedang hamil enam bulan," ujar dia.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena kesal dengan korban. Dia berkali-kali diminta bertanggung jawab atas ulahnya telah menghamili pacarnya tersebut.
Kini tersangka dijerat pasal berlapis,yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 junto pasal 55 dan subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hhukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan dalam kondisi tanpa busana ditemukan tergeletak dalam posisi tengkurap di aliran irigasi persawahan dekat waduk Desa Ngumpak Dalem, Bojonegoro, Senin (25/11/2019).
Saat ditemukan, mayat perempuan telanjang tersebut sudah dalam kondisi membengkak. Selain itu di TKP, petugas menemukan botol diduga bekas minuman keras (miras), sandal laki-laki dan perempuan.