Penipuan Online Jual Motor Lelang, Pelaku Gunakan Hipnotis Jerat Korban di Pasuruan

Jaka Samudra
Rilis pengungkapan kasus penipuan online dengan modus hipnotis di Mapolresta Pasuruan. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

“Dasar laporan dari warga, ketiga pelaku ditangkap dengan modus hipnotis lewat Facebook,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat merilis pengungkapan kasus di Mapolresta Pasuruan, Rabu (18/12/2019).

Dony menambahkan, selain menangkap ketiga anggota sindikat penipuan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya yaitu 7 unit telepon seluler, uang tunai Rp7 juta, STNK dan BPKB palsu.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga empat tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

14 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

19 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

23 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal