Penipuan Online Jual Motor Lelang, Pelaku Gunakan Hipnotis Jerat Korban di Pasuruan

Jaka Samudra
Rilis pengungkapan kasus penipuan online dengan modus hipnotis di Mapolresta Pasuruan. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

“Dasar laporan dari warga, ketiga pelaku ditangkap dengan modus hipnotis lewat Facebook,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat merilis pengungkapan kasus di Mapolresta Pasuruan, Rabu (18/12/2019).

Dony menambahkan, selain menangkap ketiga anggota sindikat penipuan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya yaitu 7 unit telepon seluler, uang tunai Rp7 juta, STNK dan BPKB palsu.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga empat tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

14 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

15 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

16 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

20 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal