Penjual Gorengan yang Tagih Utang di Medsos Divonis 4 Bulan Penjara

Avirista Midaada
Terdakwa Dian Patria Arum saat sidang vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Perempuan penjual gorengan yang menagih utang di media sosial divonis, Dian Patria Arum, empat bulan penjara. Vonis ini dibacakan hakim Amin Immanuel Bureni dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023). 

Vonis perempuan penjual gorengan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Saat itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta. 

Menanggapi putusan ini kuasa hukum terdakwa M Sholeh mengaku lega. Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia ini.

"Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," kata Sholeh. 

Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya memang terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya Bayu Pambirat Angkoro yang memiliki utang Rp25 juta ke kliennya. Tetapi persoalan itu akhirnya diputuskan secara bijak oleh majelis hakim.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

3 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

11 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

12 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal