Perampok Bersenpi Lintas Provinsi Ditangkap di Bojonegoro, 1 Ditembak

Ihya Ulumuddin
Dedi Mahdi
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadeli menunjukkan gambar barang bukti senjata api milik tersangka kasus pencurian. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Ary menjelaskan, di wilayah Bojonegoro sendiri, para pelaku sukses beraksi di Padagan dengan jarahan Rp85 juta, Ngraho Rp56 juta dan Purwosari Rp12 juta. Tak hanya itu,  mereka juga suskes merampas motor dan mobil milik korban.

Hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya linggis, beberapa setel pakaian, 3 unit motor,  2  mobil, beberapa box rokok, serta sepucuk senjata api."Kami masih kembangkan kasus ini sebab ada kemungkinan jaringan lain," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas Kerangka Manusia di Bukit Jember, Warga Diduga Depresi usai Cerai dengan Istri

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Ngeri! Maling Motor Modus COD di Pasuruan Dihajar Massa hingga Kritis

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal