Perekam dan Pengunggah Video Mesum Pelajar SMK di Tuban Bisa Dijerat UU ITE

Pipiet Wibawanto
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat memberikan keterangan terkait kasus video mesum pelajar SMK. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id – Satu dari tujuh pelajar SMK dalam video mesum yang viral di media sosial di Tuban, Jawa Timur bisa dijerat Undang-Undang (UU) ITE.

Pelajar perempuan berinisial C itu diketahui yang merekam dan mengunggah perbuatan asusila rekannya ke media sosial WhatsApp.

“Selain tindak pencabulan, juga ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE. Sebab, si C ini sengaja menyebarkan video mesum tersebut di media sosial,” Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).

Meski demikian, kata dia, dalam kasus video medsum itu belum ada yang ditetapkan tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban.

Dari tujuh pelajar itu, dua di antaranya pelajar SMK swasta terdiri atas satu pria dan perempuan. Sedangkan lima pelajar lainnya dari SMK negeri, yakni satu pelajar pria dan empat perempuan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

6 hari lalu

Polres Tuban Naik Status Jadi Polresta, Kombes Jazuli Dani Irawan Jadi Kapolresta Pertama

8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

21 hari lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

1 bulan lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal