Perkara Kekerasan Seksual, Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Pemilik sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta perkara kekerasan seksual. (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar, Selasa (27/7/2022). Agenda sidang ke-21 ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar seperti sebelumnya, yakni tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur. Pantauan di lokasi, di luar persidangan massa menggelar demonstrasi. 

Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.

Jumlah massa kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat persidangan sebelumnya. Selain itu, pengamanan juga tidak ketat seperti sebelumnya. 

Sidang sempat diskors oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pukul 11.30 WIB. Persidangan tuntutan berlangsung pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain

9 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

11 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

11 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

11 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal