Pesan Umar Patek kepada Kelompok Teroris: Hentikan Aksi Teror di Indonesia

Yoyok Agusta
Terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh bersama istrinya Gina Gutieres Luceno yang resmi menyandang status WNI dari Kemenkumham, Rabu (20/11/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

Terkait aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan, Umar Patek yang kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya itu mengungkapkan, pelaku teror di Mapolresta Medan merupakan jaringan baru.

Umar Patek merupakan terpidana Bom Bali yang ditangkap di Kota Abbotabad Pakistan, akhir Januari 2011 silam.

Selain melakukan aksi teror bom di Indonesia, dia juga terlibat serangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan akan bebas bersyarat pada tahun 2024 mendatang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Densus 88 Ungkap Peran 4 Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut, Ada Kreator Konten Propaganda

10 bulan lalu

Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme

2 tahun lalu

9 Napiter Rutan Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Keamanan Super Maksimum

2 tahun lalu

280 Anggota Jamaah Islamiyah Muria Raya Kembali ke Pangkuan NKRI, Ucap Sumpah Setia

2 tahun lalu

Polda Jateng Waspadai Kelompok Radikal Tebar Propaganda di Masa Kampanye Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal