Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT

Diwan Mohammad Zahri
Ilustrasi IRT di Sumenep tewas menjadi korban KDRT. (Foto: iNews.id)

"Setelah sembuh korban kembali ke rumah suaminya pada September lalu karena situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," katanya

Kemudian korban kembali cekcok mulut dan suaminya kembali melakukan penganiayaan. Korban dipukul di wajah menggunakan tangan kanan yang menyebabkan mata mengalami memar.

"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah hingga lebam di wajah serta korban," katanya.

Menurutnya korban meninggal di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (5/10/2024). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

3 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

7 hari lalu

Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

9 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

10 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal